Enrekang - Enam orang pemain yang mengeroyok wasit dalam pertandingan final Liga 3 zona Sulawesi Selatan antara PS Nene Mallomo Sidrap melawan Gasma Enrekang di Stadion Bumi Massenrempulu, Kabupaten Enrekang dijadikan tersangka.
Sekjen PSSI Yunus Nusi mengatakan, penetapan tersangka ini bertujuan untuk memberi efek jera bagi pelaku dan untuk mencegah kejadian tidak terulang lagi.
"Terima kasih banyak kepada semua yang membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa pun untuk tidak melakukan kekerasan terhadap perangkat pertandingan," kata Sekjen PSSI Yunus Nusi salam keterangannya, Senin 27 Desember 2021.
"Berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun sehingga kasus serupa tidak terulang lagi," sambungnya.
Sebanyak enam orang pemain dijadikan tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Pemain-pemain tersebut berasal dari klub PS Nene Mallomo Sidrap.
"Kami telah lakukan gelar perkara dan kami tetapkan sebanyak enam orang tersangka," ungkap Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya.
Enam orang tersangka dalam kasus ini semuanya pemain PS Nene Mallomo Sidrap, yakni, Ilham, Muhammad Arman, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari dan Ilham.
Keenam pemain tersebut dijerat polisi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP. []