Amerika Serikat - Facebook Inc mengumumkan memblokir akun resmi mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, karena unggahannya dianggap mendukung kekerasan di Capitol Hill pada 6 Januari 2021 lalu.
Ini layak mendapatkan hukuman terberat yang tersedia di bawah protokol penegakan yang baru.
Pemblokiran itu berlaku sampai sekurang-kurangnya hingga Januari 2023. Kepala urusan global di Facebook, Nick Clegg menjelaskan bahwa mengingat beratnya keadaan hingga menyebabkan penangguhan Trump, pihaknya yakin tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap aturan Facebook.
"Ini layak mendapatkan hukuman terberat yang tersedia di bawah protokol penegakan yang baru," katanya dikutip dari Reuters, Sabtu, 5 Juni 2021.
Blokir akun Trump baru akan dicabut jika Facebook melihat risiko terhadap keamanan publik berkurang. Untuk menilai risiko ini, platform media sosial tersebut bekerja sama dengan ahli.
Jika Trump masih berulah setelah sanksi ini, Facebook akan memblokirnya secara permanen. []