Mamuju - Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Pejuang Demokrasi Mamuju memblokir jalan di depan kantor DPRD Kabupaten Mamuju.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses seleksi Calon Kepala Desa (Cakades) yang dinilai telah mengkebiri hak-hak asasi manusia.
"Tim seleksi Kabupaten Mamuju telah mengkebiri hak-hak asasi manusia," kata Koordinator Lapangan (Korlap), Ilal Ikhsan, dalam orasinya, Selasa, 14 Desember 2021.
Ilal mengungkapkan, dalam UUD 1945 berbunyi bahwa hak dipilih dan memilih wajib dilindungi dan diakui keberadaannya dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Namun dalam kenyataannya, seleksi Cakades kental akan nepotisme dalam prosesnya," katanya.
Ia juga mengungkapkan, dalam Permendagri nomor 112 tahun 2020 perubahan nomor 112 tahun 2014 pasal 25 menyebutkan, dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 lebih dari 5 (lima) orang, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja dalam lembaga, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan bupati/walikota.
"Melihat hal tersebut, kami menilai tim seleksi tidak mengindahkan aturan-aturan yang telah ditetapkan sehingga demokrasi di Mamuju telah dikebiri oleh pemerintah secara terstruktur, sistematis dan massif," kata Ilal.
Melihat persoalan yang telah terjadi, kata Ilal, pihaknya menilai terjadi kejanggalan dalam proses seleksi Cakades dibeberapa desa.
"Oleh kama itu kami meminta tahapan Pilkades dihentikan di beberapa desa yang dinilai bermasalah," katanya.
Ia juga meminta proses seleksi Cakades di ulang dan dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
"Rombak panitia seleksi bakal calon kepala desa ditingkat kabupaten," kata Ilal. []