Gugatan PN Makassar Ditolak, Kuasa Hukum Basri Modding: Tuduhan Kepada Klien Kami Berpotensi Fitnah

Kuasa hukum Prof. Basri Modding, Muhammad Nur. (Foto: Dok. Ist)

Makassar - Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memutuskan bahwa mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Basri Modding tidak bersalah atas tuduhan penggelapan dana yang diajukan oleh pihak UMI dan yayasan, Kamis (29/08/2024).

Keputusan ini dikeluarkan pada Kamis, 29 Agustus 2024, dengan Nomor Perkara: 112/Pdt.G/2024/PN Mks. Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak beberapa bulan terakhir, di mana Prof. Basri Modding dituduh menggelapkan dana 11 Miliar selama masa jabatannya sebagai Rektor UMI.

Pihak yayasan dan universitas menuduh Basri Modding telah melakukan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan dana universitas untuk kepentingan pribadi.

Namun, setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Makassar, menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pengguggat (Yayasan UMI) dianggap Hakim bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

Kuasa hukum Prof. Basri Modding, Muhammad Nur menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan karena penggugat gagal membuktikan tuduhan yang diajukan.

Pihak UMI dan yayasan hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut. "Kemarin Kamis sudah ada keputusan dari PN Makassar, gugatan tidak diterima. Menurut kuasa hukum, dari fakta persidangan tidak bisa dibuktikan oleh penggugat.

"Membuktikan itu kan kewajiban penggugat terkait kerugian UMI sebesar Rp 11 miliar sekian itu," ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Muhammad Nur, kuasa hukum Prof. Basri Modding, juga mengungkapkan dugaan bahwa kasus ini sejak awal bermuatan politik, dengan tujuan untuk melengserkan kliennya dari jabatan rektor.

"Karena ada indikasi memang sasarannya pak rektor untuk dilengserkan. Dibuatkan segala macam cara untuk dilengserkan," jelasnya.

Sehubungan dengan itu, pihak Prof. Basri Modding meminta agar pihak kampus UMI maupun yayasan membersihkan nama baiknya di masyarakat dan melakukan permintaan maaf secara terbuka.

"Permintaan klien kami, pihak UMI melakukan presscon memulihkan nama baik beliau, supaya pemberitaan sebelumnya tidak liar, pihak rektorat yayasan dan melakukan permintaan maaf secara terbuka," pungkasnya.

Dengan putusan ini, Prof. Basri Modding secara resmi dinyatakan bebas dari segala tuduhan.

Saat ini, ia menunggu tindakan dari pihak yayasan UMI untuk segera mengadakan konferensi pers guna memulihkan nama baiknya yang telah tercemar akibat tuduhan yang tidak terbukti ini. []

Komentar Anda