Guru Agama di Luwu Timur Jadi Tersangka Usai Cabuli 5 Siswi SMP

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Alur/Pixabay)
Luwu Timur - Polisi menangkap oknum guru SMP di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial MR (40) setelah diduga mencabuli lima orang siswinya.

"Iya, oknum SMP tersebut sudah diamankan," kata Kapolres Lutim, AKBP Ario Putranto, Selasa (22/7/2025).

Kasus pencabulan tersebut terjadi sejak bulan Mei hingga Juni 2024 lalu dengan jumlah korban mencapai 5 anak. Oknum tersebut, merupakan guru yang mengajar di mata pelajaran agama.

"Dugaan persetubuhan terhadap korban dilakukan dalam kurun waktu 1 mei 2024 sampai 17 juni 2024, terdapat 5 anak jadi korban diduga dicabuli," ungkapnya.

Meski demikian, kata Ario penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur telah menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka.

"Tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Luwu Timur," ujarnya.

Akibat perbuatannya, MR dijerat pasal 81 ayat (1) subsider ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76D Nomor 35 tahun 2014. []
Komentar Anda