Makassar - Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) menjadi saksi dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 10 Juni 2021.
NA hadir sebagai saksi melalui aplikasi Zoom. Dalam sidah virtual itu, NA membantah kesaksian Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti di sidang Kamis 27 Mei 2021 lalu.
Demi Allah, saya di fitnah, apa yang dikatakan Ibu Sari itu memfitnah saya.
Saat menjadi saksi di sidang tersebut, Sari Pudjiastuti mengatakan proyek pembangunan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan pada 2020 yang dimenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba dan PT Agung Perdana Bulukumba, merupakan perintah langsung dari atasannya kala itu.
Dimana nilai kedua proyet tersebut sebesar Rp 15,7 Miliar. Dan saat itu dimenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba.
“Demi Allah, saya di fitnah, apa yang dikatakan Ibu Sari itu memfitnah saya. Saya tidak pernah sekalipun menyuruh dia untuk melakukan itu,” ujar NA dalam kesaksian via virtual, Kamis 10 Juni 2021.
NA mengaku, justru dirinya menyuruh Sari untuk melakukan lelang sesuai aturan yang berlaku, dirinya membantah ada permintaan khusus kepada kontraktor.
Saya panggil Ibu Sari ke rumah karena ada sesuatu yang urgent, tidak pernah saya berikan arahan apapun.
"Saya selalu sampaikan ke Ibu Sari agar proses lelalang harus seusai aturan, itu yang saya selalu tekankan ke Ibu Sari,"tuturnya.
Justru menurut NA, dirinya selalu mendapat laporan kalau Sari sering meminta uang kepada rekanan.
“Saya panggil Ibu Sari ke rumah karena ada sesuatu yang urgent, tidak pernah saya berikan arahan apapun,” Ucap NA.
NA pun mengaku kecewa atas kesaksian Ibu Sari yang menurutnya telah berbohong kepada majelis hakim. Padahal menurut NA, dirinya selalu mengajarkan yang baik kepada bawahannya termasuk Ibu Sari. []