Hakim Minta KPK Kembalikan Lahan NA di Maros, Bukan Dibeli dari Uang Suap

KPK memasang plang di enam bidang tanah Nurdin abdullah di Maros. (Foto: Alur/KPK)

Makassar - Lahan seluas 13 hektare milik Nurdin Abdullah di di Kebun Raya Pucak, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak terkait kasus suap, bukan dibeli dari hasil gratifikasi.

Hakim meminta KPK mengembalikan lahan tersebut, yang saat ini tengah disita.

"Majelis meyakini uang yang digunakan membeli tanah diperoleh Nurdin Abdullah secara sah dan legal," kata ketua majelis hakim Ibrahim Palino dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 29 November 2021.

Ibrahim Palino dalam pertimbangannya menyatakan, cukup relevan pendapatan Nurdin dengan harga kebun yang dia beli tahun 2020 tersebut.

Di sisi lain tidak ada fakta hukum yang menyatakan Nurdin membeli lahan tersebut menggunakan dana gratifikasi atau suap.

"Dengan memperhatikan riwayat pekerjaan serta penghasilan terdakwa seperti telah digambarkan, maka cukup rasional dan beralasan apabila disimpulkan bahwa pembelian tanah tersebut masih sesuai dengan penghasilan atau profit Terdakwa," kata Ibrahim.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, Ibrahim memerintahkan jaksa mengembalikan kebun milik Nurdin yang sudah disita KPK tersebut.

"Oleh karena itu, cukup beralasan apabila tanah sebagaimana diuraikan di atas dikembalikan kepada terdakwa," ujar Ibrahim. []

Komentar Anda