Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Seleksi Akpol Rugikan Korban Rp 4,9 M

terdakwa Andi Fatmasari saat dibawa ke ruang sidang PN Makassar. (Foto : Alur)

Makassar - Sidang kasus penipuan seleksi calon taruna akademi kepolisian (Akpol) yang merugikan korban hingga Rp 4,9 miliar ditolak eksepsi diajukan oleh terdakwa, Andi Fatmasari ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. Hakim menganggap perbuatan terdakwa cukup terang. Sehingga sidang akan dilanjutkan Rabu lusa dengan agenda pemeriksaan saksi," kata jaksa, Muh Irfan kepada wartawan usai sidang, Senin (13/1).

Sementara itu, kuasa hukum korban, Martin Simanjuntak menghadapi sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (15/1) besok telah menyiapkan tiga orang sebagai saksi dengan agenda mendengarkan keterang saksi-saksi.

"Sidang nanti saksi korban ada tiga, nanti mereka hadir semua hari Rabu," kata Martin.

Martin menerangkan bahwa kliennya ditipu oleh terdakwa setelah diiming-imingi meloloskan anak crazh rich Makassar tersebut dapat lulus pada seleksi calon taruna Akpol.

"Dia mengaku-ngaku memiliki akses untuk penerimaan Akpol, katanya bisa meluluskan. Padahal itu, bohong, tipu muslihat. kerugian korban sampai Rp 4,9 miliar," ungkapnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (15/1) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi oleh majelis hakim.[]

Komentar Anda