Gowa - Hasil tes ultrasonografi atau (USG) wanita korban penganiayaan Satpol PP di Gowa, Amriana (34) sudah diterima polisi. Dalam hasil USG tersebut Amriana dinyatakan tidak hamil.
"Hasil USG-nya nihil, dia tidak hamil," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, Rabu 8 September 2021.
Meskipun hasil USG sudah keluar tidak serta merta Amriana dinaikan statusnya menjadi tersangka. Karena penyidik masih memerlukan kesaksian atau keterangan dari ahli ITE.
Menurut Boby, Amriana sebelumnya memang dipolisikan terkait kebohongan soal kehamilan.
Dia diduga menyebarkan berita bohong lewat media sosial soal kehamilannya yang palsu. Karena penyebarannya lewat media sosial, maka penyidik perlu keterangan saksi ahli ITE.
"Kalau yang ITE itu harus pakai ahli ITE. Koordinasi terkait apakah ada unsur pidananya atau tidak," ucap Boby.
Menurutnya saksi ahli ITE perlu dimintai konfirmasinya untuk menjadi salah satu pertimbangan utama dalam gelar perkara nantinya.
"Jadi sekali lagi, hoax itu kalau (disebarkan lewat) medsos harus ada keterangan saksi ahli ITE. Maka ini baru mau dijadwalkan nanti," ucap Boby.
Diberitakan sebelumnya Amriana bersama suaminya dipolisikan karena berbohong soal kehamilannya saat dia menjadi korban penganiayaan Satpol PP Gowa Mardani Hamdan, di warkop miliknya di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Rabu 14 Juli 2021 malam.
Amriana dan suami dipolisikan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel pada Kamis 22 Juli 2021 lalu. Pasangan suami-istri (pasutri) tersebut dipolisikan dan dituding melakukan upaya provokasi ke masyarakat. []