Manggarai - Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit secara tegas di depan Kepala Desa (Kades) mengatakan, kalau ada perangkat desa yang tidak loyal terhadap kepala desa kasih keluar saja.
Hal itu dia sampaikan, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan kapasitas kepala desa se-Kabupaten Manggarai, di Rumah Retret-Retret Maria Bunda Karmel Wae Lengkas, Rabu 02 Februari 2022.
Hery mengatakan, pelaksanaan pemerintahan di desa memerlukan aparatur yang tidak hanya memenuhi syarat formal. Tetapi dia juga harus memenuhi syarat-syarat lain diluar itu. Dia harus bisa melakukan tugas-tugas administrasi dan manajerial.
"Aparatur yang baik tentu butuh disiplin dan loyal, kalau tidak loyal kasih keluar saja,"tegas Hery.
"Saya sudah sampaikan pas pelantikan kepala desa Kamis 30 Desember 2021 lalu. Waktu itu saya sampaikan harus hormati demokrasi lokal, untuk siapa saya sampaikan itu, yang pertama untuk masyarakat pemilih dan yang kedua untuk perangkat desa, artinya siapa pun yang terpilih harus di hormati. Bantu dia untuk pembangunan desa," sambung Hery.
Kata dia, yang di butuhkan hari ini, yang punya keterampilan, yang punya loyalitas, itu yang menjadi syarat utama hari ini untuk bekerja. Kalau ada perangkat yang tidak loyal tidak usah pakai dia, ganti saja.
Dirinya juga mengatakan, tugas perangkat desa itu tugas administrasi manajerial, dan manajemen, bukan urus administrasi.
"Kalau ada aparat yang di bawah kewenangan bupati, yang kerja tidak loyal, dan juga tidak jelas kinerjanya, kasih keluar saja. Kalau perlu harus ganti tiap bulan. Perangkat desa itu harus loyalitas penuh untuk membangun desanya, itu yang saya butuhkan,"tegasnya lagi.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Mata Wae, Kecamatan Satarmese Utara, Marten Don mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu hal yang lumrah terjadi dalam manajemen pemerintahan desa, bukan sesuatu yang luar biasa dan menakutkan.
Artinya, tidak perlu ada pihak yang merasa dirugikan, kecewa atau kebakaran jenggot, termasuk yang diberhentikan atau di pecat. Ibaratnya, tak mungkin ada asap tanpa ada api.
"Ingat, jabatan itu bukan hal yang luar biasa dan kekal, tetapi hanya bersifat sementara. Oleh karena itu siapa pun yang menjabat sebagai perangkat desa saat ini harus dipahami betul bahwa jabatan itu tidaklah kekal," ujar Marten, kepada Alur.id Kamis 03 Februari 2022.
UU No.6 Tahun 2014, pasal 53 ayat 2, bahwa perangkat desa diberhentikan usia telah genap 60 Tahun itu betul dan tidak menjadi soal, tetapi yang menjadi soal adalah apakah kita tetap pertahankan mereka-mereka yang sama sekali tidak bisa berbuat.
Pemberhentian perangkat desa tidak ada hubungannya dengan politik, tetapi murni karena memang kebutuhan dan aturan yang menghendakinya. Bukan urusan suka atau tidak suka.
Dirinya juga menyampaikan, prinsipnya, kita tetap menghormati regulasi yang ada, sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Lebih lanjut ia menyampaikan, manajemen pengelolaan keuangan desa saat ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Memasuki era digitalisasi seperti ini, pemerintah desa dituntut untuk mampu menyesuaikan diri terhadap berbagai hal yang terjadi.
- Baca juga: Bupati Manggarai Lantik Pengurus Forum Anak
Misalnya, komputerisasi dan pengelolaan keuangan desa yang berbasiskan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Semua perangkat desa wajib mengetahuinya. Tidak ada alasan untuk tidak bisa. Harus bisa, mengapa? Karena itu tugas perangkat desa.
"Setiap desa ada operator yg ditugaskan khusus untuk mengoperasikan aplikasi itu, namun tidak berarti semua perangkat desa lainnya tidak diwajibkan. Demikian pula Komputer, semua perangkat desa harus bisa. Tidak ada alasan untuk tidak bisa. Termasuk konsep surat dan urusan lainnya di desa, apa pun itu," tegasnya.
Kata dia, mengapa semua perangkat desa wajib atau dipaksa harus bisa, karena ketika suatu saat kepala desa dan operatornya sakit atau kendala lainnya, maka yang mengisi tugas-tugas itu tentu perangkat desa, sehingga roda pemerintahan desa tetap berjalan.
"Maka tidak ada pilihan lain, desa sangat membutuhkan perangkat desa yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni. Bagaimana mungkin kita pertahankan perangkat desa yang tidak memiliki kemampuan," tutur Marten.
Sementara regulasi itu sendiri kata dia, mengatur dan memaksa perangkat desa untuk bekerja sesuai aturan, bekerja tepat waktu, dan lebih dari itu di tuntut untuk bekerja harus bisa mengoperasikan aplikasi, dan sebagainya.
Untuk diketahui, pengangkatan perangkat desa ada dua, yaitu periodesasi pada tahun 2013-2019, dengan sistem penunjukan langsung oleh Kepala Desa tanpa harus melalui syarat formil seperti seleksi administratif, tertulis dan wawancara. Perangkat desa dengan jabatan Kepala Urusan (KAUR) berjumlah Tiga orang.
Seleksi formil baru terjadi pada pengangkatan perangkat desa tahun 2017 untuk posisi Kepala Seksi (KASI) Tiga orang. []