Jeneponto - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Jeneponto kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Rabu, 11 Agustus 2021.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Jeneponto, Suryanigrat, mengatakan keputusan mengikut dengan aturan Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus.
Belum lagi, menurut dia, berdasarkan update per 10 Agustus 2021, 5 kecamatan di Jeneponto berada pada zona merah. Sedangkan, 5 kecamatan lainnya berada pada zona orange. Dan 1 kecamatan ada di zona kuning.
"Kecamatan Bontoramba masuk juga di zona merah sesuai update terakhir 9 Agustus 2021 kemarin," kata Suryanigrat.
Kebijakan PPKM skala mikro tersebut diklaim paling tepat dalam menekan laju penyebaran Covid-19. Dia menyebutkan bahwa penerapan PPKM bukanlah tolak ukur tidak meningkatnya kasus. Melainkan, PPKM hanya sebagai pengendalian saja. []