Bulukumba - FT, 35 tahun, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Bulukumba karena nekat mencuri emas 100 gram beserta uang tunai Rp 30 juta.
Emas dan uang yang dicuri oleh warga BTN Bongkas, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang ini adalah milik pedagang di Pasar Sentral bernama Hj. Nanna.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono, mengatakan korban merupakan pedagang di Pasar Sentral di Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Pelaku ketika beraksi di kios korban menggunakan sebuah cadar. Ia kemudian memanfaatkan kesempatan saat mengetahui tas berisi emas 100 gram dan uang tunai tersimpan dalam lemari.
Menurut Bayu, pelaku sebelum berhasil mencuri barang berharga milik korban, FT berpura-pura sebagai pembeli. "Dia tukar tasnya dengan tas korban yang berisi emas dan uang tunai, dengan kerugian mencapai ratusan juta," kata Bayu.
Bayu Wicaksono menambahkan pelaku nekat mencuri karena terdesak biaya persalinan beserta pembayaran utang.
"Pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak biaya persalinan dan utang. Sebagian uangnya sudah digunakan," imbuhnya.
Pelaku diamankan setelah persalinan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Daeng Radja Bulukumba, Jalan Srikaya, Kecamatan Ujung Bulu, pada Selasa, 24 Agustus 2021 lalu.
"Untuk sementara barang bukti kita amankan satu tas kulit, tujuh cincin emas, gelang emas 50 gram serta uang tunai Rp 16 juta," terangnya.