Makassar - Polisi mengungkap motif KB 22 tahun membakar mimbar Masjid Raya Makassar. Polisi sebut KB tega membakar mimbar Masjid Raya karena sakit hati selalu ditegur saat tidur di masjid.
"Motifnya sakit hati kepada pengurus masjid. Karena setiap pelaku ini datang ke masjid untuk tidur selalu dilarang pengurus masjid maupun pihak sekuriti," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana, Sabtu 25 September 2021.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar, Ini Identitasnya
Pelaku ini sering datang ke masjid untuk beristirahat karena dia tinggal sekitar situ.
"Kemungkinan pihak sekuriti menganggap tidak nyaman dengan kehadiran pelaku, kemungkinan bisa ganggu jemaah yang sedang beribadah," ungkap Witnu.
Pelaku KB ditangkap di Jalan Tinumbu, Kota Makassar, Sabtu 25 September 2021 sekitar pukul 13.35 Wita. Pelaku ditangkap tidak lama setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di seputar wilayah Jalan Tinumbu, kemudian bergerak ke sana dan berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Akibat perbuatannya, KB telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polrestabes Makassar. Dia dijerat Pasal 187 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana.
"Perbuatan sengaja membakar dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Witnu. []