Ini Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Lutim

Kapolda Sulsel Injen Pol Merdisyam. (Foto: Alur/Rio)

Makassar - Polisi telah melaksanakan gelar perkara di Polres Luwu Timur dan gelar perkara Khusus di Polda Sulsel dengan kesimpulan menghentikan penyelidikan terhadap laporan ibu bocah yang diduga dicabuli ayahnya.

Polisi tidak melanjutkan kasus tersebut karena tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan oleh ibu korban.

Baca juga: Ini Kata Kapolda Sulsel Terkait Kasus Dugaan Perkosaan 3 Bocah di Lutim

"Jadi pemberhentian penyelidikan kasus ini sebelumnya, bukan tanpa alasan. Sebab, pihaknya tak menemukan bukti untuk melimpahkan kasus tersebut," jelas Kapolda Sulsel Injen Pol Merdisyam.

Oleh karenanya, lanjut Merdisyam, Polri terus menunggu dari pihak keluarga ataupun pihak lainnya terkait pencarian bukti baru dalam kasus ini. Kata dia, pihaknya juga terus bekerja dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Baca juga: Bareskrim Polri Turun Tangan Selidiki Kasus Dugaan Perkosaan Bocah di Lutim

"Tentu Polri tidak menunggu. Polri dalam hal ini Polres Luwu Timur yang dibantu Polda Sulsel terus menggali kasus yang sebenarnya dengan melihat kasus yang sudah. Ini kan karena dilaporkan, kemudian kami ingin mencari bukti baru atau novum," kata Merdisyam.

Kendati begitu, Irjen Merdisyam meminta masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Saya harap Masyarakat tenang dan mempercayakan sepenuhnya kasus ini dalam penanganan Kepolisian yakinlah Polri bekerja secara Profesional, transparan obyektif dan tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya," tegas Merdisyam. []

Komentar Anda