Manggarai - Suami berinisial LI 41 tahun, yang menganiaya istrinya sendiri AAN 33 tahun pada 3 Desember 2021 kemarin sudah dijebloskan ke dalam penjara dan ditetapkan sebagai tersangka.
LI ditahan polisi usai melakukan kekerasan menyiram istrinya dengan minyak tanah hingga berniat membakarnya.
"Pelaku sudah diamankan dan dijebloskan ke bui," ujar Kasubag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa kepada Kureta.id, Sabtu 4 Desember 2021.
Polisi sebut, motif pelaku menganiaya istrinya karena cemburu dan mencurigai istri itu selingkuh.
"Curiga istrinya selingkuh. Cemburu,"kata Ipda Made Budiarsa via gawainya.
Akibat perbuatannya, LI dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta rupiah.
Diketahui, AAN mendapat kekerasan dari suaminya berinisial LI, di dalam rumah mereka di Nterlango, Desa Poco Likang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. []