Kupang - Polisi terus mendalami kasus penemuan mayat wanita dan bayi terbalut kantong kresek di lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari penemuan jenazah tersebut Polisi telah memeriksa 24 saksi.
"Hingga saat ini sudah ada 24 saksi yang sudah kita periksa untuk mengungkap siapa pelaku di balik meninggalnya AESN dan anaknya," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna seperti dilansir Antara, Jumat 26 november 2021.
Identitas mayat diketahui setelah dilakukan tes DNA, jenazah ibu dan anak tersebut sudah diserahkan ke pihak keluarga.
Polisi mengungkap identitas korban yakni seorang perempuan bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun dan Lael Maccabe (LM) bayi berusia 1 tahun.
Korban merupakan ibu dan anak. Keduanya merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang.
Saksi yang diperiksa juga sudah memberi keterangan untuk bisa mengungkap kasus itu.
"Saksi-saksi itu adalah mereka yang diduga keras oleh penyidik dapat memberikan keterangan terkait pengungkapan dari kasus ini nantinya," tambahnya.
Polisi tidak mengambil langkah terburu-buru dalam mengungkap kasus ini. Apalagi kasus ini menyedot perhatian publik.