Makassar - Polemik kasus dugaan perkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan menyita perhatian masyarakat.
Terkait hal itu, Kepala Kepolisian Daerah Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Merdisyam akhirnya angkat bicara.
Ia menegaskan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Polri tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang tugas pokok Polri, bukan hanya penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkap Irjen Pol Merdisyam.
Jenderal bintang dua ini pun menegaskan, institusi Polri terus mengayomi masyarakat dan itu sudah harga mati. Termasuk dalam kasus dugaan perkosaan 3 anak di Luwu Timur ini.
Baca juga: Plt Gubernur Sulsel Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Perkosaan di Lutim
“Dari tugas pokok ini, tak hanya pendekatan hukum tapi juga mengayomi masyarakat," ujar Irjen Pol Merdisyam.
Dia menambahkan, Polri telah bekerja secara maksimal dalam Proses penyelidikan kasus tersebut, dimulai dengan pemeriksaan secara medis dan psikologis ketiga anak yang diduga menjadi korban.
Mereka diperiksa atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
Baca juga: Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Lutim
Selain itu, dari hasil laporan asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, tidak ditemukan tanda-tanda trauma dari ketiga anak tersebut kepada ayahnya. Bahkan, yang terjadi justru sebaliknya, ketiga anak tersebut terlihat sangat dekat dekat dengan ayahnya.
Kata Merdisyam, Kepolisian sudah melakukan visum untuk ketiga terduga korban tersebut sebanyak dua kali. Pertama di Puskesmas Malili dan ke dua di Bhayangkara">RS Bhayangkara Makassar.
Hasil visum itu menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual. Alat vital terduga korban juga tidak mengalami kerusakan.
"Visum di Puskesmas Malili tidak ditemukan adanya kerusakan organ intim. Di Bhayangkara juga hasilnya sama dengan visum pertama. Tidak ada tanda-tanda kerusakan, tidak ada tanda kekerasan seksual," ujarnya.
Sementara untuk kasus bisa dinaikkan ke tahap selanjutnya, kata Merdisyam, setidaknya ada bukti dari hasil visum tersebut.
"Jadi kita harus lihat fakta hukum agar masyarakat tidak asal berasumsi," jelasnya.
Saat divisum, ketiga anak ini juga didampingi oleh ibunya. Kemudian ada Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak yang turut mendampingi. []