Manggarai - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Matias Masir, minta Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, agar kembalikan 26 pejabat yang nonjob ke jabatan semula.
Hal itu disampaikan Matias saat beredarnya surat dari KASN terkait 26 pejabat yang nonjob di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), oleh Bupati Hery Nabit.
"Istilah nonjob tidak di atur dalam hukum kepegawaian. Seorang PNS dapat diputuskan nonjob apabila PNS tersebut, mengundurkan diri dari jabatannya, mencapai batas usia pensiun, diangkat dalam struktural lainya, dan tidak sehat jasmani dan rohani," ungkap Matias, kepada Alur.id, Rabu 30 Maret 2022.
Matias juga mengatakan, ke-26 orang ASN ini tidak sedang kena sanksi dalam kategori hukuman disiplin berat seperti dalam ketentuan hukum disiplin pegawai sebagaimana di atur dalam pasal 7 ayat (4) no. 53 tahun 2010.
Politisi asal Cibal itu menjelaskan, dalam surat itu yang ditulis oleh Tasdik meminta Bupati Hery Nabit untuk mengembalikan 26 ASN pada jabatan administrator setara yang kosong, yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan. []