Ini Otak Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Meninggal di Gowa

empat pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dihadirkan saat conference pers di Mapolres Gowa, jumat 3 September 2021. (Foto: Alur/Rio)

Gowa - Tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Polres Gowa berhasil meringkus empat pelaku pembunuhan, KA 25 tahun, warga Dusun Sarite'ne Desa Bili Bili Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, Kamis 2 September 2021 dini hari Wita.

Salah satu pelaku, yakni NR 40 tahun diduga menjadi dalang pengeroyokan tersebut, karena dia yang memprovokasi warga bahwa ada pencuri sapi yang sempat berduel dengan dirinya di kawasan hutan.

"Saya bertemu dengan korban di dalam hutan milik Inhutani, saya melihat parang di motor korban, langsung saya ambil dan menanyakan kepada korba apa tujuannya ke dalam hutan," cerita NR saat di Polres Gowa, Jumat 3 September 2021.

Lanjut NR, saat itu korban menjawab kalau dia nyasar sehingga tiba di hutan tersebut.

Namun NR semakin curiga terhadap korban, karena di tas yang dibawa korban terlihat ada tali tambang yang biasa dipakai untuk ikat sapi.

"Saya emosi langsung menebas kakinya, tapi dia melawan sehingga saya lari untuk memanggil warga lainnya,"tutur NR.

Mendengar informasi dari NR, pelaku lainnya, NM 50 tahun, SM 50 tahun, dan BR 40 tahun, bersama-sama ke hutan untuk menghajar pelaku. Selain menghajarnya mereka juga mencekoki korban dengan racun serangga.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Boby Rachman, mengatakan keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak Kamis 2 September 2021 kemarin telah dilakukan penahanan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Boby. []

Komentar Anda