Bantaeng - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penikaman yang dilakukan seorang istri berinisial R, 48 tahun terhadap SR, 51 tahun suaminya sendiri, Rabu, 14 Juli 2021.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan, pelaku tega menikam suaminya lantaran berbeda pendapat. Hingga keduanya cekcok.
Burhan menjelaskan suami istri tersebut merupakan pengusaha jual beli ayam di Kampung Moti, Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Saat pembeli datang ke tempat usaha mereka. Sang istri R berkeinginan sang pembeli tersebut masuk ke dalam kandang. Namun, ditolak oleh suami, SR.
Korban menolak dengan alasan bahwa tidak sembarang yang diperbolehkan masuk ke dalam kandang usaha ayam mereka.
“Hasil pemeriksaan sementara, mereka ini cekcok karena ada pembeli dan dilarang oleh suaminya untuk ke wilayah ternak karena ada kekhawatiran kalau orang lain masuk di wilayah ternaknya itu,” katanya
“Akibatnya SR ditikam oleh istrinya dan mengalami luka cukup parah pada bagian perut dan luka pada bagian kedua tangannya,” sambung Burhan
Usai kejadian itu, sang suami SR dibawa ke RSUD Anwar Makkatutu untuk mendapatkan perawatan. Sementara sang istri R telah berada di Polsek Pajukukang.
“Saat ini SR telah sadarkan diri. Sementara pelaku langsung menyerahkan dirinya setelah kejadian untuk mengamankan diri,” tutur AKP Burhan. []