Makassar - Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar mengeluarkan kebijakan baru terkait perubahan batas akhir pembayaran tagihan rekening air, dari sebelumnya tanggal 25 kini dimajukan menjadi tanggal 20.
Bahkan menurut ketua tim perumusan kebijakan, Hasan, bukan hanya kebijakan memajukan tanggal jatuh tempo pembayaran rekening air.
Namun denda keterlambatan juga mengalami perubahan signifikan. Hal tersebut tertuang dalam SK Direksi Nomor: 059/B.3a/IV/2021 tentang denda keterlambatan pembayaran.
Berikut daftar denda keterlambatan terbaru:
S1-S3 = Rp 20.000/bulan
R1-R3 = Rp 25.000/bulan
R4-R7 = Rp 35.000/bulan
R8-R11 = Rp 45.000/bulan
Niaga 1 dan 2 Rp 50.000/bulan
Niaga 3 dan 4, Industri & khusus = 10% dari biaya yang tercantum dalam rekening.
Menurut Ahksan, kebijakan baru ini akan berlaku mulai Juli 2021. []