Makassar - Calon Panitia Seleksi (Pansel) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) mengenalkan lebih jauh tentang PPKS dalam pemberian materi pada Uji Publik yang diselenggarakan di Ruang Rapat Senat Lt. 9, Unibos, Jumat (3/5/2024).
Uji Publik ini sekaligus menjadi pengenalan awal bagi peserta yang turut hadir tentang Satgas PPKS serta aspek-aspek mencakup kekerasan seksual di kampus.
Adapun pada kesempatan ini Calon Pansel Satgas PPKS Unibos membawakan enam materi dimulai dari Urgensi Satgas PPKS di Perguruan Tinggi oleh Dr. Seri Suriani, Prinsip PPKS, Sasaran PPKS, dan Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual oleh Juliati M Japar.
Satgas PPKS dan Persetujuan Korban oleh Dr. Ifa Safira, Peran dan Fungsi Satgas PPKS oleh Sitti Utami Endang H, Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus oleh Hanayuki dan Prosedur Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus oleh Ulfina Yusmiar.
Dalam pemberian materinya, Juliati M Japar, selaku salah satu Calon Pansel Satgas PPKS Unibos memaparkan bentuk-bentuk kekerasan seksual.
"Berdasarkan permendikbudristek yang mengatur PPKS ini, terdapat 21 bentuk kekerasan seksual yang mencakup tindakan secara verbal, non-fisik, fisik, dan melalui teknologi informasi, seperti ujaran kalimat bernuansa seksual, tindakan menyentuh tanpa persetujuan korban, hingga mengirimkan pesan atau gambar bernuansa seksual meskipun telah dilarang,” tuturnya.
Sitti Utami Endang, selaku pemateri selanjutnya turut menambahkan penjelasan tentang peran dan fungsi Satgas PPKS di perguruan tinggi.
“Satgas PPKS memiliki peran dan fungsi antara lain dengan melakukan pencegahan, memberikan dukungan, melakukan pelaporan dan pemantauan, advokasi dan pendidikan terkait kekerasan seksual, membangun budaya kampus yang aman dan inklusif dan tanggung jawab lainnya dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual,” ujarnya.
Terakhir, Hanayuki dan Ulfina Yusmar mahasiswa dari Fakultas Hukum Unibos yang ikut bergabung sebagai Calon Pansel Satgas PPKS memaparkan upaya pencegahan kekerasan seksual dan alur pelaporan kekerasan seksual bagi penyintas.
"Dalam mencegah kasus kekerasan seksual di kampus, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan seperti dengan meningkatkan keamanan kampus, membatasi pertemuan antar mahasiswa, tenaga kependidikan, dan dosen secara individu, memberikan sanksi yang berat pada pelaku, dan menciptakan lingkungan yang aman,” jelasnya.
“Alur pelaporan dimulai dengan melaporkan tindakan kekerasan pada satgas dilanjutkan dengan penanganan aduan oleh satgas dengan melakukan investigasi atau pencarian fakta. Kemudian jika laporan terbukti, maka pelaku akan di proses dan korban akan diberikan pemulihan. Sedangkan jika tidak terbukti, maka nama baik pelaku akan dipulihkan,” tutupnya. []