Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, di Gedung KPK di Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.
Sebelumnya pada 23 Maret 2021 lalu, Plt Gubernur Sulsel juga dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok.
"Iya, hari ini saya datang dipanggil sebagai saksi di KPK. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan," kata Andi Sudirman.
Dirinya pun tidak bisa merinci terkait perihal apa saja yang dipertanyakan oleh KPK. Menurutnya hal ini menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan. Ia mendukung dan menghormati langkah proses hukum ini.
"Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini," tuturnya.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka pada operasi tangkap (OTT) kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Ketiganya yakni Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, dan seorang kontraktor Agung Sucipto. []