Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengevaluasi secara menyeluruh sinetron Suara Hati Istri Zahra. Usai evaluasi ini, pihak Indosiar akan menghentikan sementara penayangan program tersebut.
Sinetron Suara Hati Istri: Zahra dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
Direktur Program Indosiar, Harsiwi Ahmad, menyatakan pihaknya sudah bersiap mengganti pemeran Zahra dengan artis lain yang secara usia bukan masuk dalam kategori remaja. Melalui akun Instagram resminya, KPI Pusat membagikan informasi tersebut.
"Pasca pemanggilan KPI, Sinetron Zahra dihentikan sementara. KPI meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap mega series Suara Hati Istri: Zahra yang dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS) KPI 2012," tulis akun @kpipusat, dikutip Sabtu 5 Juni 2021. []