Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Hengky Sutejo dalam kasus peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 4.945 butir dengan hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu 9 Juni 2021, kemarin.
Dituntut dengan hukuman pidana mati. terdakwa Hengky Sutejo alias Hengky merupakan residivice (perkara ketiga) dan saat ini sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Yudi Indra Gunawan mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa, Hengky Sutejo alias Hengky dengan pidana mati setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkortika.
"Dituntut dengan hukuman pidana mati. terdakwa Hengky Sutejo alias Hengky merupakan residivice (perkara ketiga) dan saat ini sedang menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Narkotika Bollangi Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan," kata Aspidum Kejati Sulsel, Kamis 10 Juni 2021.
Tuntutan mati ini terhadap terdakwa kata Yudi merupakan penegasan sikap kejaksaan untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
"Sehingga bisa menjadi efek jera bagi pelaku pengedar narkoba lainnya," ujarnya.
Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu 16 Juni 2021 dengan acara pembacaan pledooi (Nota Pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa. []