Jasa Kedukaan Gloria Dilarang Beraktivitas di Yayasan Budi Luhur

Yayasan Budi Luhur memberikan tanggapan atas somasi dilayangkan Jasa Kedukaan Gloria

Makassar - Pihak Yayasan Sosial Budi Luhur menegaskan melarang Jasa Kedukaan Gloria untuk menjalankan usahanya di lingkup yayasan tersebut setelah dituding melakukan monopoli jasa kedukaan.

"Kami telah berulang kali memberikan kesempatan kepada Jasa Kedukaan Gloria untuk menunjukkan itikad baik, namun hal itu tidak kunjung terlihat dalam aktivits mereka," kata kuasa hukum Yayasan Budi Luhur, Arie Dumais saat memberikan keterangan pers, Kamis (6/2/2025).

Menurut Arie bahwa perusahaan jasa kedukaan tersebut selalu mencari-cari celah dan selalu melakukan hal-hal yang membuat nama Yayasan Budi Luhur ini menjadi tidak baik di publik Makassar.

"Oleh karena itu, yayasan memutuskan untuk mengambil langkah hukum guna melindungi nama baiknya," tegasnya.

Sementara Ketua Yayasan Budi Luhur, Robert mengungkapkan bahwa keputusan melarang Jasa Kedukaan Gloria beraktivitas di lingkup Yayasan Budi Luhur demi menjaga ingteritas yayasan dan menghindari polemi yang berkepanjangan.

"Masalah ini sudah berlangsung selama 3 tahun, berbagai cara mereka lakukan hingga melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan keputusannya sudah di menangkan oleh kami," kata Edy.

Edy menuturkan bahwa pihaknya menunggu itikad baik dari jasa kedukaan tersebut, namun sampai hari ini belum datang.

"Malahan berbagai cara ia lakukan sampai menuduh kami penggelapan sementara ini yayasan sosial bukan untuk meraup keuntungan," ungkpanya.

Sedangkan, Dewan Pembina Yayasan Budi Luhur, Edy Simon, menerangkan Jasa Kedukaan Gloria dianggap melakukan tekanan dan mengancam ke Yayasan Budi Luhur, sehingga hal itu bisa melakukan tindak pidana.

"Melihat hal tersebut kami memandang perlu untuk mengambil langkah hukum, oleh karena itu kami serahkan ke kuasa hukum kami untuk melakukan gugatan dan somasi kepada Perusahaan Jasa Kedukaan Gloria," kata Robert.

Sebelumnya, pihak Rumah Duka Budi Luhur Makassar menghadapi persoalan hukum setelah menerima somasi kedua dari Kantor Hukum DD & Partners.

Somasi ini dilayangkan atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dan pemerasan yang dilakukan oleh Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar. Dugaan ini berkaitan dengan kebijakan rumah duka yang mematok biaya tambahan sebesar 10 persen bagi keluarga yang membawa peti jenazah dari luar yayasan. []

Komentar Anda