Gowa - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Haryanto terus meningkatkan patroli baik siang mau pun malam hari untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kabupaten Gowa.
Pada patroli kali ini, Unit Jatanras Polres Gowa mengamankan salah seorang remaja berinisial AY (18) yang kedapatan membawa senjata tajam saat menggunakan kendaraan roda dua di Jalan poros Andi Tonro , Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, kab. Gowa, Minggu 13 November 2022 sekitar Pukul 03.30 Wita.
"Saat anggota kami dari Unit Jantanras Sat Reskrim Polres Gowa melakukan Patroli, tiba-tiba melihat salah seorang remaja yang menggunakan kendaraan roda dua (motor) gerak geriknya mencurigakan lalu dihentikan oleh anggota," jelas Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan.
AKP Burhan menambahkan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap remaja tersebut dan ditemukan sebuah Sajam dan selanjutnya diamankan.
"Setelah digeledah oleh anggota ditemukanlah Sajam yang diselipkan dipinggangnya. Saat ini remaja tersebut sudah diamankan di Mako Polres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut." ungkap Kasat Reskrim.
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin, menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Gowa agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam mau pun sejenisnya.
Pihaknya akan menindak tegas bagi para pelaku kriminal yang dapat meresahkan maupun mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Polres Gowa. []