Ruteng - Unit Jatanras bersama piket Pidum Satuan Reskrim Polres Manggarai, mengamankan pelaku judi kartu Frans, di Ruteng, Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 Wita.
Paur Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa mengatakan, pelaku ditangkap di dalam stand Toko kosong di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 530 ribu, dan kartu remi sejumlah 32 lembar.
"Menindaklanjuti adanya informasi dari warga telah berlangsung kegiatan perjudian kartu di salah satu stand di pasar inpres Ruteng sehingga kami menggrebeknya," kata Budiarsa.
Kata dia, penangkapan berawal dari informasi warga, pada hari Sabtu, 30 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 Wita Unit Jatanras bersama piket Pidum Satuan Reskrim Polres Manggarai menerima laporan terkait perjudian.
Pelaku masing-masing berinisial WK (29) alamat Kenda, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri'i, TRN, (28) Alamat Leda, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, YYT (27) Alamat Welong, Desa Wae Mulu, Kecamatan Wae Ri'i, VH, (24) Alamat Lao, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, dan AJ, (21) Alamat Welong, Desa Wae Mulu, Kecamatan Wae Ri'i.
"Saat ini para Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya. []