Jelang Bebas Penjara, Saipul Jamil Banjir Tawaran Job

Penyanyi dangdut Saipul Jamil. (Foto: Alur/Ist)

Alur.id - Artis yang juga penyanyi dangdut Saipul Jamil akan segera bebas dari penjara usai menjalani delapan tahun penjara atas kasus pencabulan anak dibawa umur.

Kabarnya dia akan bebas pada 2 September 2021 mendatang. Kakak Saipul Jamil mengatakan, adiknya itu walaupun belum bebas namun sudah ada lima penawaran pekerjaan dalam satu hari.

Namun dia mengatakan, kemungkinan sebagian pekerjaan tersebut akan ditolak lantaran kondisi psikisnya yang belum stabil setelah lama di penjara.

Saipul JamilSaipul Jamil saat menjalani sidang beberapa tahun lalu. (Foto: Alur/Ist)

Diketahui Saipul Jamil pertama kali tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Februari 2016.

Saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya. Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan.

DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh. Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.

Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Namun, kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja. Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS. Oleh karenanya total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara. []

Komentar Anda