Makassar - PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat stok pupuk subsidi dalam rangka musim tanam mendatang di Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai 71.824 ton.
Angka tersebut tercatat tiga kali lipat lebih banyak dari stok ketentuan minimum pemerintah per 12 Oktober 2021.
VP Sales Region 6 Pupuk Indonesia, Miftakhul Zainuddin mengatakan, seluruh stok pupuk subsidi yang mencapai 71.824 ton tersebut berada di lini III atau gudang distributor di tingkat kabupaten.
"Stok pupuk subsidi ini mencukupi untuk kebutuhan lebih dari enam Minggu ke depan," kata Miftakhul.
Dia merinci total stok pupuk subsidi yang mencapai 71.824 ton ini terdiri dari pupuk Urea 42.228 ton, pupuk NPK 16.488 ton, pupuk SP-36 3.981 ton, pupuk ZA 6.098 ton, dan pupuk Organik 3.029 ton.
Bagi petani di Sulawesi Selatan yang kebutuhannya tidak teralokasi dalam skema pupuk subsidi, Miftakhul mengatakan bahwa Pupuk Indonesia juga menyediakan jenis non subsidi sebanyak 11.535 ton.
Rinciannya, pupuk Urea 5.859 ton, pupuk NPK 5.521 ton, pupuk SP-36 101 ton, pupuk ZA 54 ton, dan pupuk Organik - ton.
"Pupuk non subsidi ini untuk mengakomodir petani yang belum tergabung kelompok tani, tidak menyusun e-RDKK, atau yang kebutuhannya tidak teralokasi melalui pupuk subsidi," kata Moftakhul.
Adapun syarat atau ketentuan untuk petani yang mendapatkan pupuk subsidi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan), yaitu petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan input data ke Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.
Sementara untuk realisasi penyaluran pupuk subsidi, Miftakhul mengatakan bahwa realisasinya mencapai 439,1 ribu ton hingga 13 Oktober 2021.
Jumlah tersebut berasal dari pupuk Urea sebanyak 330.153 ton, NPK sebanyak 158.449 ton , SP-36 sebanyak 33.693 ton, ZA sebanyak 28.413 ton, dan Organik sebanyak 11.543 ton.
"Apabila belum memiliki Kartu Tani, petani masih dapat menebus pupuk subsidisecara manual, dengan bantuan petugas penyuluh lapangan atau PPL dari dinas pertanian setempat," katanya.
- Baca juga: Pemkab Bantaeng Berupaya Sejahterakan Petani
Sebagai produsen, lanjut Miftakhul, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dimana pada tahun 2021 alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.
“Sedangkan untuk jumlah penyalurannya ke berbagai daerah, kami berpedomanpada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten,” jelas Miftakhul.
Sebagai bentuk optimalisasi distribusi, Pupuk Indonesia telah memanfaatkan Distribution Planning and Control System (DPCS).
Teknologi informasi ini merupakan sistem terintegrasi yang didesain untuk melakukan kontrol rantai pasok distribusi pupuk subsidi secara optimal.
Sistem DPCS Pupuk Indonesia tersebut didukung oleh jaringan distribusi yang luas. Diantaranya 4 unit pengantongan, 6 unit Distribution Center (DC), 203 kapal laut, 6.000 lebih truk, 600 gudang penyangga dan distributor dengan kapasitas 2,7 juta ton, serta memiliki jaringan 1.200 distributor dengan 29.000 lebih kios resmi. []