Jelang Pemberlakuan KRIS, Fadli Ananda: Banyak Mesti Dibenahi

Anggota Komisi E DPRD Sulsel saat mengunjungi RSKD Dadi Makassar.

Makassar - Komisi E DPRD Sulsel mengunjungi sejumlah Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan rumah sakit umum daerah milik Pemprov Sulsel menyambut pemberlakuan sistem Kelas Rawat Inap Srandar (KRIS) BPJS

Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, dr Fadli Ananda mengatakan sistem KRIS BPJS akan mulai berlaku Juni 2025. Fadli meminta terutama kepada Rumah Sakit (RS) milik Pemprov Sulsel untuk melaksanakan agenda tersebut.

"Ada banyak hal mesti dibenahi. Terutama soal pengaturan kamar. Nantinya satu kamar berisi empat tidur pasien," ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Dengan demikian, kata Fadli, tidak ada lagi kelas BPJS seperti saat ini berlaku. Sebab semua peserta BPJS masuk dalam kelas yang sama (KRIS) dengan standar jumlah tempat tidur yang sama dalam satu ruangan.

Imbasnya, tarif BPJS akan seragam. Meski begitu pihaknya belum bisa memastikan di angka berapa iuran bulanan nantinya. Sepenuhnya menunggu pengumuman dari pemerintah pusat.

"Kita sudah sidak beberapa RS milik Penprov Sulsel. Sejauh ini mereka siap berbenah dan menunggu instruksi lebih lanjut dari Pusat," katanya.

Politikus PDIP Sulsel ini menyampaikan pihaknya sudah melakukan sidak ke RSUD Pertiwi, RSKD Dadi Makassar dan beberapa RS milik Penprov Sulsel lainnya.

Sidak sendiri dilakukan awal pekan ini dipimpin langsung Ketua Komisi E Andi Tenri Indah bersama sejumlah anggota Komisi E DPRD Sulsel lainnya.

Sekadar diketahui saat ini Pemprov Sulsel memiliki delapan rumah sakit meliputi RSUD Labuang Baji, RSUD Haji Makassar, RSUD Sayang Rakyat dan RSKD Dadi.

Lalu ada RSKD Gigi Mulut, RSKD Ibu dan Anak Fatima, RSKD Ibu dan Anak Pertiwi, serta RSUD La Mappapenning di Kabupaten Bone.

"Pada akhirnya seluruh RS akan menerapkan itu (KRIS). Termasuk RS swasta. Sebab bila tidak, kerjasama mereka dengan BPJS Kesehatan akan diputus," ucapnya. []

Komentar Anda