Gowa - Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Gowa, Kompol Tamba Hamid saat memberikan arahan pada jajarannya, Rabu 7 Juli 2021.
Dalam penjelasannya Kompol Hamid mengatakan, dalam waktu dekat akan diberlakukan PPKM berskala Mikro di seluruh wilayah kabupaten Gowa namun masih menunggu surat edaran Bupati Gowa.
"PPKM mulai diberlakukan pada Sabtu 10 hingga 20 Juli 2021, namun kami masih akan melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda Gowa sekaligus akan membicarakan terkait aturan yang akan dilakukan," ujar Kompol Hamid.
Untuk mengawali pemberlakuan PPKM Kompol Hamid menjelaskan, gelar pasukan akan dilakukan di Kantor Bupati Gowa pada Jumat 9 Juli 2021.
Kabag Ops juga menekankan kepada seluruh anggota untuk menyiapkan berbagai sarana dan sarana pendukung dan meningkatkan patroli saat pemberlakuan PPKM.
Terpisah Kapolres Gowa mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa agar memahami kondisi saat ini dimana virus Corona masih melanda global.
"Mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung serta mengikuti aturan pemberlakuan PPKM skala mikro di Kabupaten Gowa dalam waktu dekat," jelas AKBP Tri Goffarudin. []