Jakarta - Menurut pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, jika Rizieq menerima vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya atas perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, maka bulan Juli mendatang dia sudah bebas dari penjara.
"Insya Allah bulan Juli," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.
Kita masih pikir-pikir karena kita masih menganggap bahwa yg dilakukan Habib Rizieq adalah bukan suatu kejahatan.
Namun pihak Aziz belum mengambil keputusan apakah menerima keputusan hakim ataukah menolak vonis tersebut.
"Kita masih pikir-pikir karena kita masih menganggap bahwa yg dilakukan Habib Rizieq adalah bukan suatu kejahatan, sehingga tidak patut untuk dikenakan hukuman kurungan badan, tetapi secara pribadi saya bersyukur Alhamdulillah," kata dia.
Ia juga menjelaskan, selain Rizieq, lima terdakwa lainnya dalam kasus itu akan bebas dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Yang lainnya lebih maju dua atau tiga bulan kalau saya nggak salah," ucap dia.
Diketahui, pentolan FPI Rizieq Shihab dan lima ekannya divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Petamburan. []