Kades Asal Sulteng Ditangkap di Makassar Jadi Buronan Kasus Korupsi

Kejati Sulsel sampaikan penangkapan kepala desa asal Sulteng jadi buronan kasus korupsi dana desa. (Foto:Humas Kejati Sulsel)

Makassar - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejati Sulteng dan Cabang Tojo Una-una di Wakai berhasil menangkap Mohamad Ali (49) sebagai Kepala Desa Siatu, saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (16/6/2025).

Mohamad Ali merupakan Kepala Desa Siatu sejak tahun 2018 sampai 2022 yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Siatu tahun anggaran 2019 hingga 2021. 

Bahwa Jaksa Penyidik Cabang Kejari Tojo Una-una di Wakai telah mendatangi alamat domisili, Mohamad Ali sebanyak tiga kali dengan membawah surat panggilan saksi (P-9) pada tanggal 15 Oktober 2024, tanggal 21 Oktober 2024 dan tanggal panggilan pada tanggal 28 Oktober 2024, namun saksi, Mohamad Ali tidak lagi berada pada alamat tersebut dan informasi terakhir diketahui berada di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

"Mohamad Ali ditetapkan sebagai status DPO sejak 26 November 2024 lalu," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Penangkapan kepala desa tersebut, kata Soetarmi setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari di salah satu rumah di Makassar. Setelah berhasil memastikan lokasi DPO, jaksa langsung melakukan penangkapan kepada Mohamad Ali, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.

"Penyidik menetapkan Mohamad Ali  sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una tahun anggaran 2019 sampai 2021," ungkapnya.

Tim Tabur Kejati Sulsel selanjutnya menyerahkan lelaki Mohamad Ali kepada Penyidik dan Tim Tabur Kejati Sulteng untuk dilanjutkan proses penyidikan dalam perkara ini.

"Penangkapan buron ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan buron demi penegakan hukum," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan dan senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor serta segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan” katanya. []

Komentar Anda