Bulukumba - Beredar kabar Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfo) Bulukumba, Rudy Ramlan merangkap jabatan. Namun hal demikian dibantah olehnya.
Rudy Ramlan mengatakan dirinya tidak menapik jika ia sebelumnya telah mengajukan surat permohonan pindah atau mutasi ke Gubernur Sulsel, kala itu dijabat oleh Nurdin Abdullah di tahun 2021 lalu.
"Salah satu syarat saya di terima menjadi ASN Provinsi Sulawesi Selatan adalah harus memiliki Persetujuan Teknis dari BKN dan pada bulan Maret 2021 Persetujuan Teknis tersebut telah terbit," Ujar RR nama karibnya, Senin 13 Maret 2023.
Kendati demikian, surat permohonan persetujuan pindah tugas yang telah diajukan oleh dirinya.
Gubernur Sulsel wajib menerbitkan Surat Keputusan mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Kata Rudy, dimana dalam surat tersebut akan disebutkan bahwa ia secara sah dan resmi beralih sebagai ASN Pemprov Sulsel.
Akan tetapi, hingga saat sekarang ini ia belum menerima surat keputusan tersebut.
Dan masih sah sebagai pegawai negeri sipil lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba.
"Sekarang sudah bulan Maret 2023, dan saat ini saya belum menerima surat keputusan tersebut sehingga saya secara sah masih menjadi ASN Pemerintah Kabupaten Bulukumba," Bebernya.
Meski begitu, ia mengaku tetap tunduk dan patuh terhadap perintah Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.
Sebab hal tersebut ia akui sebagai tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan kepada dirinya selaku Kadis Kominfo Bulukumba.
"Jadi jika ada yang menuding saya rangkap jabatan, saya sampaikan itu tidak benar. Mereka yang menganggap itu mungkin tidak pernah membaca atau mengetahui bahwa syarat sah orang pindah itu ada di tangan Gubernur," ungkap dia.
Sembari begitu, ia menghimbau untuk menunggu keputusan Gubernur Sulsel melalui Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan.
Kalau Gubernur sudah menanda tangani SK pengajuannya, maka saat itupulah Rudy Ramlan secara resmi menjadi pegawai Pemrpov.