Nunukan - Kapolres Nunukan AKBP SA akhirnya angkat bicara terkait pemukulan yang dilakukan dirinya terhadap Brigadir SL. Dia mengaku kilaf memukul SL.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmad menilai perbuatan AKBP SA salah dan sama sekali tidak dibenarkan, meskipun AKBP SA mengaku khilaf saat melakukan pemukulan.
"Tidak benarkan, siapa yang membenarkan. Ya, salahlah," jelas Budi kepada wartawan, Rabu 27 Oktober 2021.
Seharusnya AKB SA kata Budi, menghukum Brigadir SL sesuai dengan ketentuan yang berlaku di institusi kepolisian. Ada mekanisme penghukuman kepada bawahan.
"Kan ada mekanismenya. Kapolres adalah ankum (atasan yang berhak menghukum) penuh, dia bisa memberikan teguran lisan, tertulis, tindakan fisik push up bahkan bisa sampai pemecatan. Itu dia, mekanisme itu tidak dilakukan," ujar Budi.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pemukulan itu terjadi pada Kamis 21 Oktober 2021 lalu. Penganiayaan terjadi karena Brigadir SL, yang bertugas di TIK Polres Nunukan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga terjadia gangguan internet saat Kapolres sedang ikut meeting Zoom.
Akibat penganiayaan itu, Kapolres Nunukan AKBP SA diberhentikan dari jabatannya. []