Makassar - Polrestabes Makassar memusnahkan 9,8 kilogram sabu, 10.465 pil mefedroni, dan 2 kilogram ganja hasil sitaan dari lima tersangka.
Nilai barang haram itu ditaksir mencapai Rp16 miliar dan diperkirakan dapat merusak hingga 160 ribu orang jika beredar.
"Narkotika tersebut merupakan hasil sitaan dari lima orang tersangka yang ditangkap aparat," kata Arya, Kamis (31/7/2025).
Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 9,8 kilogram sabu, 10.465 butir pil mefedroni, dan 2 kilogram ganja.
“Total barang bukti yang kami amankan awalnya 10 kilogram sabu. Sebanyak 200 gram kami sisihkan sebagai barang bukti untuk proses persidangan, sisanya 9,8 kilogram dimusnahkan. Selain itu ada 10.465 butir pil mefedroni, yang mirip dengan ekstasi, serta ganja sebanyak 2 kilogram,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses pemusnahan diawali dengan pengujian barang bukti di hadapan publik.
Kapolrestabes Makassar menegaskan, tindakan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba sesuai instruksi Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sulsel.
“Kami ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa kita tidak pernah kendor dalam menangani kasus narkotika. Ini bukti komitmen kita mendukung program Bapak Presiden bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan terus-menerus agar negara kita bebas narkotika,” ujarnya.
Arya mengungkapkan, nilai seluruh barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp16 miliar. Jika barang haram itu lolos ke pasaran, diperkirakan bisa merusak hingga 160 ribu orang.
“Kalau 160 ribu orang ini harus direhabilitasi, biayanya mencapai sekitar Rp600 miliar. Jadi pemusnahan ini bukan hanya menyelamatkan uang negara, tapi juga menyelamatkan masa depan masyarakat,” tegasnya. []
Kapolrestabes Makassar Bakar Narkoba Senilai Rp 16 Miliar Milik 5 Bandar
9,8 kilogram sabu, 10.465 pil mefedroni, dan 2 kilogram ganja hasil sitaan dari lima tersangka dimusnahkan.(Foto: Alur)
Komentar Anda