Gowa - Karena belum lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengembalikan berkas perkara pemukulan pasangan suami-istri (pasutri) oleh oknum Satpol PP Mardani Hamdan.
Berkas tersebut dikembalikan ke pihak kepolisian karena dinyatakan tidak lengkap (P18) atau kurang bukti yang hanya rekaman CCTV.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan P18, menyampaikan kepada penyidik bahwa berkas masih ada yang perlu ditambah, terutama alat buktinya," ujar Kajari Gowa Yeni Andriani dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat 6 Juli 2021.
Yeni tak mengungkap kekurangannya dimana, namun dia meminta penyidik segera melengkapi alat buktu (P19) agar bisa dinyatakan lengkap (P21). Jika nantinya lengkap akan diserahkan ke pengadilan untuk disidang.
"Jika penyidik telah melengkapi petunjuk P19, berkas dikembalikan ke JPU untuk diteliti kembali. Jika telah lengkap, segera dinyatakan P21 dan pasti akan diproses hingga ke Pengadilan Negeri," tutur Yeni. []