Manggarai - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit untuk membatalkan keputusan nonjob 26 pejabat di lingkup Pemda Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada, 31 Januari 2022,” tulis Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto dalam surat yang diterima Alur.id, Selasa 29 Maret 2022, malam.
Dalam surat itu Tasdik meminta Bupati Hery Nabit untuk mengembalikan 26 ASN pada jabatan administrator setara yang kosong, yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.
Terkait dengan informasi Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai yang menyampaikan bahwa akan dilakukan mutasi dua ASN atas nama Dorotea Bohasdan Rudi Rudolof Beno pada jabatan Inspektur Pembantu Wilayah 2 dan 5 Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai, maka harus memedomani Pasal 99 huruf B ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tanggal tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah pada angka 3 dan angka 5.
“Apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali,” tulis Tasdik.
Sebagai informasi, rekomendasi KASN tersebut dikirim ke Bupati Hery Nabit sehubungan dengan surat pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran demosi 26 ASN di Kabupaten Manggarai.
Kemudian, mempertimbangkan tugas KASN berdasarkan Pasal 31 ayat (1) huruf b jo. Pasal 31 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, KASN bertugas melakukan Pengawasan atas Pembinaan Profesi ASN dan melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam Kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
“Bupati Manggarai mengeluarkan Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022,” tulis Tasdik.
Tasdik menyebut rencana pembentukan Staf Khusus Bupati Manggarai dengan terbitnya Peraturan Bupati Manggarai Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Staf Khusus Bupati untuk Percepatan Pencapaian Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2021-2026 adalah jabatan di luar organik Instansi Pemerintah Daerah.
Sehingga level dan kedudukan jabatan harus jelas. Setelah KASN melakukan konfirmasi dengan BKPSDM Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi bahwa Staf Khusus Bupati Manggarai tersebut nanti akan selevel dengan jabatan pelaksana.
Oleh sebab itu sama artinya bahwa ke-26 ASN tersebut mengalami demosi. Sebab, jabatan pelaksana berada di bawah kedudukan jabatan administrator. []