Manggarai - Berdasarkan keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit untuk membatalkan keputusan nonjob 26 Pejabat di Pemda Manggarai.
Hal itu disampaikan, Lorens Jelamat mewakili pelapor, terkait beredarnya pemberitaan mengenai Hasil Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran demosi terhadap 26 ASN di lingkup Pemda Manggarai.
Merujuk Keputusan Bupati Manggarai Nomor:HK/67/2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada, 31 Januari 2022 lalu.
"Merujuk Keputusan Bupati Manggarai Nomor:HK/67/2022 tentang pemberhentian dari jabatan Administrator dan pengangkatan dalam jabatan pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai, yang ditetapkan di Ruteng pada 31 Januari 2022 lalu," ujar Lorens dalam keterangan yang diterima Alur.id, Rabu 30 Maret 2022.
Atas rekomendasi KASN tersebut sebagi pelapor atau pengadu kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Benar bahwa kami ASN yang diberhentikan dari jabatan administrator berdasarkan Keputusan Bupati Manggarai Nomor:HK/67/2022 tentang Pemberhentian dari jabatan Administrator dan
pengangkatan dalam jabatan pelaksana lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022 lalu, melaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara beberapa waktu lalu. Laporan kami diterima KASN pada 17 Februari 2022.
2. Benar bahwa pada 28 Maret 2022 kami sebagai pelapor mendapat tembusan surat rekomendasi tersebut.
3. Atas hasil rekomendasi KASN tersebut kami sebagai pelapor menyampaikan rasa terimakasih atas hasil yang disampaikan sebagaimana disebutkan dalam surat rekomendasi tersebut yang intinya Bupati Manggarai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk.
Membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022, tentang pemberhentian dari jabatan Administrator dan pengangkatan dalam jabatan pelaksana lingkup pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022 dan mengembalikan 24 ASN untuk kembali pada jabatan administrator setara yang kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.
4. Keputusan tersebut bagi kami sangat memenuhi rasa keadilan karena KASN mampu memberikan rekomendasi yang obyektif atas persoalan yang kami adukan, dan sudah melalui proses transparan selama kurang lebih satu bulan. Atas hal ini kami juga mengapresiasi KASN yang memberi respon cepat atas pengaduan kami.
5. Kami tentu berharap agar Rekomendasi KASN ini segera ditindaklanjuti oleh Bupati. Apalagi ada klausul wajib ditindaklanjuti dan Bupati memiliki waktu 14 hari untu menyampaikan perkembangan hasil rekomendasi ini pada KASN. []