Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, pada Jumat 21 Mei 2021.
Ada tiga orang yang dipanggil sebagai saksi atas dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Tim Penyidik KPK akan mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk NA dkk.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkap, bila ketiga orang tersebut dipanggil oleh KPK adalah satu mahasiswa dan dua wiraswasta.
“Tim Penyidik KPK akan mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk NA dkk,” terang Jubir KPK Ali Fikri via pesan WhatsApp, Jumat 21 Mei 2021 kemarin.
Adapun ketiga saksi yang dipanggil, yakni Riski Anreani (Mahasiswa), Andi Kemal Wahyudi (Wiraswasta) dan Henny Dhiah Tau (Wiraswasta).
Diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. []