Makassar - Laporan kasus pengancaman terhadap santri Tahfidz atau penghafal Alquran di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dihentikan.
Pasalnya, dua belah pihak sepakat yang melibatkan oknum legislator PAN Pangkep, Amiruddin.
Jadi malamnya pertemuan dan esok harinya laporannya dicabut.
"Kasusnya tidak kita lanjut, karena pelapor Abd Wasi sudah mencabut laporannya. Mereka sudah sepakat tidak memperpanjang masalah," kata Kepala Kepolisian Sektor Panakkukang, AKP Andi Ali Surya, Selasa, 3 Agustus 2021.
Andi Ali menyebutkan, pelapor mencabut laporannya sejak 24 Juli 2021 lalu. Pasca Amiruddin, menutup akses pintu masuk rumah Tahfidz Alquran yang sempat membuat kehebohan di Jalan Ance Dg Ngoyo, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang.
"Jadi malamnya pertemuan dan esok harinya laporannya dicabut," ungkapnya. []