Konawe Selatan - Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga mempertemukan guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani dengan pihak orang tua anak yang diduga menjadi korban kekerasan.
Proses penyelesaian perkara tersebut berlangsung di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan dengan dihadiri sejumlah pihak termasuk penasehat hukum terdakwa dan Kapolres Konawe Selatan, Febry Syam.
"Sebagai orang tua, kita selesaikan ini baik-baik. Apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun," kata Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11).
Surunuddin mengatakan bahwa seharusnya permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak sampai ke proses persidangan.
"Semoga sesuai harapan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun sekarang kita kembali ke kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan putusannya," ungkapnya.
Surunuddin berharap tidak ada lagi perkara seperti yang dialami oleh guru Supriyani yang harus berhadapan dengan permasalahan hukum.
"Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak korban maupun pihak terdakwa bisa melakukan aktivitas dengan normal dalam halnya Ibu Supriyani bisa kembali mengajar di SDN 4 Baito," pungkasnya.
Sementara itu, guru Supriyani dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, termasuk ke Bupati Konawe Selatan yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.
"Saya berterima kasih atas semua pihak yang sudah memfasilitasi. Semoga setelah permasalahan ini tidak ada dendam ataupun hal serupa di kemudian hari," kata Supriyani.
Ayah korban, Aipda Hasyim Wibowo mengaku telah memaafkan guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani tanpa memiliki dendam dan berharap akibat kasus ini tidak terdampak psikologi bagi anaknya.
"Intinya ini semua demi kebaikan anak-anak," kata Kanit Intelkam Polsek Baito.
Sedangkan dari pihak penasehat hukum Supriyani, Samsuddin berharap dengan adanya kesepakatan damai ini, Supriyani dalam sidang nanti dapat divonis bebas oleh majelis hakim.
"Dengan adanya perdamaian ini diharapkan bisa membuat Ibu Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim," kata Samsuddin. []