Kejaksaan Negeri Abdya Beberkan Data Penanganan Perkara Tahun 2024

Pelaksanaan Press Realase Kejaksaan Negeri Abdya. (Foto: Alur/Syamsurizal).

Blangpidie - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) membeberkan capaian kinerja tahun 2024 dalam press realase meliputi bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, dan bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, di aula Kejari setempat, Selasa, 7 Januari 2025.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H yang didampingi jajarannya mengulas pencapaian kinerja lima bidang di Kejaksaan, yakni bidang pembinaan meliputi, pagu anggaran Rp 7.747.931.000, Realisasi Anggaran, Rp 7.439.536.230 (96,02%) dan Penerimaan PNBP Rp 154.733.524.

Kemudian, bidang intelijen dimana bidang ini telah dilaksanakan berbagai Operasi/Kegiatan Intelijen yang meliputi:

1. Kegiatan LID/PAM/GAL, 3 kegiatan.
2. Pemantauan Pemilu, 2 kegiatan
3. Pakem, 1 kegiatan
4. Kampanye Anti Korupsi, 3 kegiatan
5. Penerangan hukum, 1 kegiatan.
6. Penyuluhan Hukum (Jaksa Masuk Sekolah), 4 kegiatan.
7. Penyuluhan Hukum (Jaksa Menyapa), 4 kegiatan.
8. Kegiatan PPS, 7 PPS (Rp. 15.214.000.000).

Sementara di bidang tindak pidana umum, meliputi, SPDP 111, tahap satu 104, P21 94, P-18/19 88, tahap dua 67, putusan 66, dan eksekusi 66. Untuk Jinayat, SPDP 33, tahap satu 40, P21 32, P-18/19 35, tahap dua 26, putusan 24, dan eksekusi 24.

"Untuk jumlah perkara Restorative Justice, 7 dan Jumlah Rumah Restorative justice 1. Untuk rekapitulasi perkara Restorative Justice Narkotika dan Balai Rehabilitasi Napza, nihil dan balai rehap 1, dan bidang tindak pidana khusus, LID berjumlah 3, DIK 2, TUT 1, Eksekusi 3 dan upaya hukum 1," kata Kejari, Bima Yudha Asmara.

Kajari membeberkan data penanganan perkara tahun 2024 yang meliputi dugaan tindak pidana Korupsi pada Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah Kabupaten Abdya T.A 2023 APBN, yakni pada kegiatan pemanfaatan Pabrik Es 30 Ton Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Abdya.

Kemudian, dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Abdya Tahun Anggaran 2015 s.d 2017 dengan realisasi Anggaran Penyelidikan Sebesar Rp 89.400.000 atau 100%.

Lanjutnya, penyidikan pada dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan Mlmutu dan pemasaran hasil pabrik Es kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Abdya Tahun Anggaran 2015 s.d 2017.

"Dengan Realisasi Anggaran Penyidikan Sebesar Rp150.000.000,- (75%)," kata Kajari Abdya.

Kajari berujar, penuntutan pada dugaan tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Abdya yang bersumber dari Anggaran DD dan ADG T.A 2019 dan T.A 2020 An. Salma Irdi dengan Realisasi Anggaran Pra Penuntutan dan Penuntutan Sebesar Rp100.803.000,- (79,09%).

"Untuk Eksekusi, telah dilakukan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya T.A 2017-2020 oleh Usaha Pelayanan Jasa Alsintan Harapan Rakyat sesuai dengan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan (P-48) a.n Muharryadi," kata Kajari.

Selanjurnya, pada dugaan tindak pidana korupsi persekongkolan dalam Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) Tahun 2020 sesuai dengan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan (P-48) a.n Yudya Pratidina.

Kemudian pada, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Desa Alue Jeureujak Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya" title="Aceh Barat Daya">Aceh Barat Daya yang bersumber dari Anggaran DD dan ADG T.A 2019 dan T.A 2020 sesuai dengan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan (P-48) a.n Salma Irdi.

"Dengan Realisasi Anggaran Eksekusi Sebesar Rp14.880.000,- (100%)," sebutnya.

Atas kasus tersebut, pihak Kejari Abdya telah melaksanakan sita Eksekusi terkait tidak menyanggupi membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.432.610.000 oleh Muharryadi berupa sebidang tanah berikut segala sesuatu yang melekat diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01190511100406/2023 NIB 0119051100400 Luas 419 M2 Atas nama pemilik Muharryadi dan 1 (satu) Unit  Kendaraan roda dua atas nama yang bersangkutan.

"Upaya hukum atas perkara ini sudah keluar putusan banding dan sudah dilaksanakan eksekusi. Juga ada pengembalian denda, pembayaran uang denda pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pembangunan dan Rehabiltiasi Jaringan Irigasi Gampong Ladang Pana Kecamatan Manggeng Kabupaten Abdya TA 2019 a.n Ir. M. Supriatno, S.T.,M.P. Bin H. Sargono sebesar Rp.50.000.000," sebutnya.

Dibidang Perdata Dan Tata Usaha Negara meliputi, pagu anggaran Rp.38.000.000, realisasi anggaran Rp.37.999.000 (99,9%). Pelayanan Hukum 12, Pendampingan Hukum 21 dan Hallo JPN 1. Pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, jumlah keseluruhan Barang Rampasan Negara yakni 51 (item). Jumlah penyelesaian Barang Rampasan Negara Rp 32.317.420 keseluruhan.

"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti telah dilakukan dalam 3 kegiatan yakni pemusnahan Sabu 81,64 gram, ganja 4.580,12 gram dan barang lainnya 111 item," katanya. []

Komentar Anda