Tangerang - Seorang anggota polisi melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa yang melakukan aksi demo di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Dalam video yang beredar seorang polisi membanting mahasiswa hingga tersungkur. Mahasiswa tersebut melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka rapat paripurna hari jadi tangerang ke-389 , pada Rabu 13 Oktober 2021.
- Baca juga: Unibos Kukuhkan 594 Alumni Selama Dua Hari
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tindakan represif yang dilakukan personel polisi tersebut tidak dibenarkan. Hal itu tidak sesuai dengan protap polisi saat pengamanan demo.
“Itu menjadi ranah dari internal affair dalam konteks pemeriksaan internal Propam. Pada prinsipnya sudah ada ketentuan prosedur melakukan pengamanan,” ujarnya, Rabu 13 Oktober 2021.
Shinto berjanji akan memeriksa saksi dan polisi tersebut bila benar telah melakukan tindakan represif.
“Polda Banten sudah konsen dari Pak Kapolda bahwa kesalahan dalam prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan,” tegas Shinto.
Oleh karenanya setiap mengamankan aksi demonstrasi, polisi tidak boleh semena-mena melakukan tindakan di luar protab pengamanan aksi demo.
“Kita tidak membiarkan kesalahan teknis dalam prosedur pengamanan di mana pun terjadi di Banten,” tegas Shinto.
Atas peristiwa tersebut, Polda Banten akan memerintahkan jajaran Polres Kota Tangerang untuk menyelidiki peristiwa itu. Sejauh ini, memang belum diketahui polisi yang telah membanting mahasiswa itu.
“Ini harus kita tanyakan dulu siapa petugasnya dan bagaimana cerita yang bersangkutan atau kronologisnya, saya akan coba konfirmasi,” jelas Shinto. []