Manggarai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menandatangani nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai terkait kerja sama penertiban aset, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik Pemda Manggarai, di Aula Kantor Bupati, Kamis 11 November 2021.
Penandatanganan nota kesepakatan ini diapresiasi Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri, karena mau bekerja sama untuk memberantas penyerobot aset negara.
"Kita ingin memberikan sebuah sinergis kepada pemerintah kabupaten Manggarai. pada April kita sudah menunjukkan SK, untuk pemulihan aset Pemda," ungkap Bayu.
Bayu menambahkan, Kejati NTT juga peduli dengan terkait aset ini. Jadi salah satu prioritas di Kejari melakukan penertiban aset, kalau kami harus melakukan langkah represif salah satu yang paling strategis adalah isu terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset itu yang digambarkan dan sudah diperintahkan oleh pak Kejaksaan Agung kepada para Kejati dan kepada Kejari.
"Penertiban aset ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2009 juga Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia serta peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah yang telah diubah dengan PP nomor 28 tahun 2020 serta Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah," paparnya.
Dia berharap Kejaksaan Negeri Manggarai punya kontribusi yang positif, bukan jadi lembaga dengan konvensional yang menakut-nakuti soal proyek dan segala macam lainnya.
"Kejaksaan harus punya kontribusi positif, bagaimana gagasan bisa memberikan warna baru seperti kepada pemerintah daerah untuk kegiatan pembangunan investasi pariwisata,"tegasnya.
Sementara itu, Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit berharap, dengan tangannya nota kesepakatan ini aset-aset pemerintah menjadi lebih jelas di masa yang akan datang.
"Kita belum bisa bicara tentang ke hal yang teknis karena kita baru tanda tangan nota kesepakatan, dalam waktu dekat kita akan rapat hal teknis, yang bekerja sama dengan Kejari Manggarai, dan satgas penertiban aset," ungkap Hery.
Ia juga menjelaskan, ada tiga bagian besar yang di tanda tangani dengan Kejari, untuk bagaimana kerja-kerja ke depannya, dan bagaimana cara menyelesaikan sengketa yang dimaksud. []