Labuan Bajo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengalihan aset Pemda berupa tanah seluas 3,3 hektar di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kerugian negara mencapai Rp 124 miliah.
"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, yang menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 124 miliar," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Mabar, Bambang Dwi Murcolono, saat menggelar konferensi pers, Senin 7 Februari 2022.
Berdasarkan temuan itu, tim penyidik Kejari Mabar kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni berinisial ACD yang tak lain adalah mantan pejabat Kabupaten Mabar serta AS dan R yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif.
Ketiganya melanggar ketentuan, kesatu; pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atau kedua; pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kejari Mabar telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka yang di maksud. Untuk R dititipkan di Rutan Polres Mabar, sementara AS dan ACD ditahan di Rutan Kupang.
"Penahanan tersebut selama 20 hari ke depan," tutupnya. []