Ruteng - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai geledah kantor Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kejari Manggarai Bayu Sugiri menjelaskan, pengeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pada pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong pada tahun anggaran, 2012-2013.
Pengeledahan itu berlangsung pada Selasa 11 Oktober 2022, sekitar pukul 12.30 Wita, di Lantai satu Kantor Bupati Matim.
"Berdasarkan surat perintah penggeledahan kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Timur Nomor: Prin-110/N.2.17/Fd.1/11/2022 Tanggal 11 Oktober 2022 dan Izin penggeladahan berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor: 8/Pen.Pid/2022/PN Ruteng tanggal 11 Oktober 2022," ujar Bayu dalam keterangan yang diterima Alur.id, Rabu 12 Oktober 2022.
Lanjut Bayu, tim penyidik Kejaksaan Manggarai melakukan pengeledahan untuk mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pada pembangunan Terminal Kembur.
"Dari hasil penggeledahan tersebut Jaksa penyidik berhasil mengumpulkan 17 dokumen yang berkaitan kasus penyimpangan terminal Kembur, baik secara langsung mau pun tidak langsung dengan tindak pidana tersebut. Nantinya dilakukan penyitaan setelah diteliti oleh jaksa penyidik untuk memperkuat pembuktian di persidangan," tegas Bayu.
Diketahui sampai saat ini 25 orang saksi yang sudah periksa oleh Kejari Manggarai, dalam kasus pengadaan lahan terminal Kembur Matim.
Tim penyidik jaksa yang mengikuti penggeledahan, Daniel Merdeka Sitorus, selaku kasi pidsus serta Ariz Rizk Ramadhon, kasi intel, Muh Ridwan R, kasi pidum, Hero Ardi Saputro, kasi PB3R, Yuvanda, dan Wilibordus Harum. []