Ruteng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) limpahkan berkas perkara pemalsuan dokumen di Sekolah Menengah Kejujuran (SMK) Wae Ri’i ke Pengadilan Negeri Ruteng.
Hal itu disampaikan oleh kasi Intel Kejari Manggarai, Risky Romadon. Kata dia pelimpahan berkas perkara yang menjerat Ferdianus Tahu, Stef Enga dan Erminus Utus itu dilakukan pada Kamis, 1 Desember 2022, sekitar pukul 15.30, Wita.
“Pada hari ini Kamis, 1 Desember pukul 15.30 Wita, bertempat di Pengadilan Negeri kelas II Ruteng, telah dilaksanakan pelimpahan berkas Pperkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat atas nama Terdakwa I. Erminus Utus, Alias Min Bin Hedrikus Ukut, Terdakwa II. Stefanus Enga, Alias Stef Bin Karalus Rego,"
"Kemudian, Terdakwa III. FerdianusTahu, S. Pt Alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat oleh Jaksa Penunut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai (Hero Ardi Saputro,SH) beserta staf pidum (Kadek Warga Perdana,SH)," kata Rizky dalam keterangan yang diterimaAlur.id, Jumat 2 Desember 2022.
Risky mengatakan ketiga terdakwa tersebut akan didakwa dengan pasal alternatif diantaranya, pertama: Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua: Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim dan hari sidang yang akan dikeluarkan satu Minggu ke depan," tutupnya. []