Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan penyuluhan hukum di SMPN 22 Makassar, yang berada di Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (11/11) tadi.
Kegiatan yang dilakukan dengan bekerjasama Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar ini, merupakan kegiatan Peduli Pendidikan.
Kegiatan dengan tema "Sebuah Inspirasi dari Restorative Justice” itu dihadiri langsung Kejati Sulsel, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asintel Kejati Sulsel, Ardiansyah dan Kacabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas.
Kegiatan ini disambut meriah ratusan murid dan guru SMPN 22 Makassar.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengajak seluruh siswa untuk ikhlas dalam menuntut ilmu. Dalam kesempatan itu, Kajati Sulsel sempat memperkenalkan profesi jaksa kepada peserta didik di SMPN 22 Makassar.
“Kami ini menuntut orang yang bersalah atau melakukan tindak pidana. Makanya, anak-anakku semua jauhi perbuatan melawan hukum, seperti mencuri atau memakai narkoba,” kata Agus Salim Kepada wartawan.
Sementara itu, Kacabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas menyebut pelaksanaan program Peduli Pendidikan ini berawal dari penyelesaian salah satu kasus orang tua siswa, IS dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kasus yang menimpa IS berawal saat dia memungut Hp yang jatuh di becak motor miliknya. Hp itu lantas dibawa pulang ke rumahnya dan diberikan kepada anaknya untuk dipakai ujian di sekolah. Hingga berujung dilaporkan ke polisi oleh pemiliknya.
“Di sini ada orang tua siswa yang bekerja sebagai tukang bentor. Beliau ini yang membuat kami tergerak untuk memberikan bantuan kepada siswa yang kurang mampu di SMPN 22 Makassar,” kata Ady Haryadi Annas.
Kemudian, Wakil Kepala Sekolah SMPN 22 Makassar, Nurhaedah menyampaikan apresiasi atas bantuan yang diberikan Kejati Sulsel dan Cabjari Pelabuhan Makassar. Terlebih banyak siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu di sekolahnya.
“Kami di sini ada 1209 siswa dengan 32 rombongan belajar dari kelas 7,8 dan 9. Bantuan yang diberikan sangat bermanfaat untuk siswa kami,” ungkap Nurhaedah.
Selain melakukan penyuluhan hukum, Kejati Sulsel juga memberikan bantuan berupa 100 paket peralatan sekolah dan 3 unit smartphone untuk digunakan dalam pembelajaran di SMPN 22 Makassar. []